Si DekO (Si Deka Online) adalah produk deposito pada umumnya yang berbasis teknologi digital, sehingga semua layanannya dapat diakses secara online bahkan melalui smartphone.
Si DekO (Si Deka Online) adalah produk deposito pada umumnya yang berbasis teknologi digital, sehingga semua layanannya dapat diakses secara online bahkan melalui smartphone.
NOMINAL DEPOSITO | SUKU BUNGA | |
Rp. 1 -< 50 Jt | 4.75 % pa | |
Rp. 50 -< 100 Jt | 5.00 % pa | |
Rp. 100 Jt -< 500 Jt | 5.50 % pa | |
Rp. 500 Jt -< 1 M | 6.00 % pa | |
RP. 1 M ke atas | 6.25 % pa |
)* Syarat & ketentuan berlaku.
Ketentuan Umum
Nasabah Deposito Online wajib memiliki rekening Tabungan Reguler (kecuali tabungan Si Mitra Online) sebagai rekening pendebetan dan/atau penampungan pembayaran bunga.
Deposito Online diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
Nominal penempatan mulai dari Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
Jangka waktu penempatan 1,2,3,6 dan 12 bulan.
Rekening sumber dana deposito tidak dapat ditutup sebelum deposito dicairkan.
Kebijakan
Suku bunga Deposito Online diatur tersendiri dalam Memo Direksi tentang suku bunga simpanan.
Deposito Online tidak diberikan kebijakan negotiable rate.
Bunga yang diberikan merupakan objek pajak yang perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Deposito online ini tidak menggunakan bilyet deposito. BPR akan menerbitkan Confirmation Letter yang dikirim via e-mail ke nasabah sebagai bukti penempatan deposito.
Pencairan deposito akan dikreditkan ke rekening sumber dana sebagaimana disebutkan pada poin 1.e. di atas atau ke rekening tabungan reguler milik nasabah pada CIF yang sama.
Pencairan deposito sebelum jatuh tempo hanya dapat dilakukan di kantor BPR Hasa Mitra terdekat.
Apabila pencairan dilakukan sebelum deposito jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan biaya penalty sebesar 0,50 % dari Nominal Deposito Si Deka dikalikan dengan jumlah hari yang masih tersisa dibagi dengan jumlah hari Penempatan deposito.
Pemberian biaya penalty maupun pembebasan dari biaya penalty di luar dari ketentuan di atas adalah menjadi wewenang Direksi berdasarkan rekomendasi atau usulan dari Kepala Cabang.
Nasabah dapat memilih perlakuan perpanjangan dan/atau pembayaran bunga seperti ARO (Automatic Roll Over), ARO + (ARO Pokok + Bunga), Non ARO.
Deposito yang telah jatuh tempo otomatis diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penempatan kecuali deposito jenis Non ARO dana akan secara otomatis dikreditkan ke rekening tabungan.
Suku bunga deposito yang telah jatuh tempo dapat berubah sesuai dengan kebijakan BPR Hasa Mitra.
Nasabah dapat menggunakan Deposito Si Deko sebagai jaminan kredit (Back to Back Loan).
BPR Hasa Mitra dapat melakukan pemblokiran/penutupan rekening nasabah yang diindikasikan sebagai rekening penipuan, nasabah telah menjadi tersangka/terdakwa karena tindak pidana pencucian uang dan/atau atas permintaan Lembaga yang berwenang.
Pemberian kebijakan di luar ketentuan di atas wajib mendapat persetujuan dari Direksi.
Jln. DR. Wahidin Sudirohusodo
Komp. Pusat Pertokoan No. 5 - 6
Ende, Wajo, Kota Makassar 90174
Sulawesi Selatan, Indonesia
LPS Rate
Bank Perkreditan Rakyat : 6.75 %
Bank Umum : 4.25 %
© 2005 - 2023 BPR Hasamitra | All Rights Reserved.