A. Ketentuan Umum
- Tabungan MITRARENCANA adalah Tabungan Khusus BPR Hasa Mitra yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah waktu tertentu sesuai jangka waktu yang telah disepakati oleh nasabah.
- Hadiah Tabungan adalah hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah berupa uang tunai atau barang pada saat pembukaan tabungan.
- Setoran awal adalah jumlah setoran awal nasabah yang disepakati pada saat pembentukanTabungan Mitra Rencana.
- Rekening Pendebetan adalah rekening tabungan SiMitra yang wajib dimiliki oleh nasabah sebagai rekening yang akan dipergunakan untuk pendebetan setoran awal dan setoran rutin bulanan nasabah dan pengkreditan saldo akhir Rekening Tabungan Mitra Rencana bila masa tabungan telah jatuh tempo/PenarikanTabungan.
- Tabungan Mitra Rencana tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
B. Setoran Bulanan
- Penyetoran Tabungan Mitra Rencana wajib dilakukan secara rutin setiap bulan paling lambat tanggal10setiap bulan dan diberikan toleransi penyetoran sampai tanggal 20 (duapuluh) pada bulan yang bersangkutan.
- Jika berturut - turut selama 2 (dua) bulan atau secara acak (dihitung kumulatif ) selama 3 (tiga) kalidalam setahun nasabah tidak menyetor, maka perjanjian tabungan dinyatakan berhenti atau bataldan tabungan secara otomatis ditutup oleh bank.
- Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana pada poin diatas, maka nasabah wajib mengembalikan nilai hadiah yang telah diberikan pada awal pembentukan Tabungan Mitra Rencana dengan cara didebet dari Tabungan Mitra Rencana yang bersangkutan.
C. Berakhirnya Masa Tabungan
- Penarikan Tabungan Mitra Rencana hanya dapat dilakukan setelah masa jatuh tempo tabungan berakhir. Secara otomatis seluruh saldo dipindahkan kerekening pendebetan / rekening Tabungan Si Mitra milik nasabah dan selanjutnya Tabungan Mitra Rencana yang bersangkutan ditutup.
- Dalam hal nasabah berhenti menabung selama masa menabung belum berakhir sebagaiman ayang diperjanjikan, maka nasabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penarikan tabungan yang dilakukan sebelum mengendap 12 (duabelas) bulan tidak diberikan bunga tabungan atau bunga yang telah dikreditkan kerekening nasabah akan didebet kembali pada saat penarikan tabungan.
- Penarikan tabungan yang dilakukan setelah mengendap 12 (dua belas) bulan diberikan bunga tabungan sesuai ketentuan.
- Nilai hadiah yang telah diterima pada saat pembukaan rekening akan dikembalikan kepada bank dengan cara didebet dari tabungan yang bersangkutan.
- Mengajukan surat permohonan pembatalan dan membawa Sertifikat Tabungan Mitra Rencana.
- Setelah seluruh saldo dipindahkan ke rekening pendebetan ( tabungan SiMitra milik nasabah ), maka dengan demikian rekening Tabungan Mitra Rencana nasabah secara otomatis ditutup.
- Dalam hal nasabah meninggal dunia sebelum masa tabungan berakhir, maka ahli waris yang bersangkutan dapat secara langsung mengajukan penarikan tabungan dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Waris, Foto copy KTP nasabah dan ahli waris, sertifikat Tabungan Mitra Rencana, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku. Bank akan memindahkan saldo nasabah ke rekening pendebetan setelah dikurangi nilai hadiah yang pernah diterima.
- Yang berhak melakukan penarikan tabungan hanyalah nasabah. Dalam hal nasabah tidak berkesempatan untuk menarik tabungannya, maka nasabah dapat menguasakan penarikan tersebut kepada orang lain berdasarkan Surat Kuasa tanpa Hak Substitusi bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak yang diberi kuasa wajib menyertakan copy kartu identitas diri yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya.
- Pihak bank berhak melakukan konfirmasi kepada nasabah atas penarikan dengan dasar surat kuasa, dan berhak melakukan penolakan jika terdapat pertimbangan yang meragukan atas surat kuasa dan atau hal lain yang berpotensi merugikan bank.