17 November 2022

Peduli Lingkungan, BPR Hasamitra kampanyekan Gerakan Kurangi Sampah dan membentuk Tim KURPAH.

Berita

Gerakan kurangi sampah oleh pasukan KURPAH ( Kurangi Sampah ) BPR Hasamitra pada acara penutupan Porseni Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan ( FKIJK) 2022.

Peduli Lingkungan, BPR Hasamitra kampanyekan Gerakan Kurangi Sampah dan membentuk Tim KURPAH.

BPR Hasamitra ikut meramaikan penutupan kegiatan porseni Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Sulselbar di Lapangan Karebosi Makassar, Minggu (27/11/2022).

Dalam kesempatan ini, BPR Hasamitra kembali menggaungkan Gerakan Kurangi Sampah bersama Tim KURPAH (kurangi sampah) Hasamitra untuk membantu menciptakan kebersihan pada kegiatan penutupan porseni FKIJK kali ini. Beberapa masyarakat masih tidak peduli akan sampah yang dibuangnya disembarang tempat, oleh karena itu BPR Hasamitra juga menyediakan kantong sampah dan tong sampah yang diletakkan dibeberapa titik di lokasi kegiatan.

Direktur utama BPR Hasamitra bapak I Nyoman Supartha menginstruksikan untuk semua karyawan, "Tim KURPAH tidak boleh pulang sebelum lokasi kegiatan penutupan FKIJK bersih dari sampah".

Tim KURPAH Hasamitra mendapat banyak apresiasi dari berbagai industri jasa keuangan yang hadir. Sampah adalah masalah klasik di Indonesia. Dari sampah sembarangan hingga penggunaan sampah plastik yang pemakaiannya sudah dibatas darurat.

"Bahagia melihat orang senang dan nyaman, karena bersih itu indah," kata Direktur Kepatuhan BPR Hasamitra, bapak M. Dahlan

Semua akan menjadi lebih mudah ketika orang-orang tau akan kondisi dan akibat dari pembuangan sampah mereka. Kita sudah harus mulai bergerak dan menyuarakan persoalan ini. Semangat mengurangi sampah ini diharapkan dapat menular ke masyarakat.


Ada pertanyaan?

Kami siap membantu segala pengaduan maupun pertanyaan lainnya dari Anda

Kantor Pusat

  • Jln. DR. Wahidin Sudirohusodo
    Komp. Pusat Pertokoan No. 5 - 6
    Ende, Wajo, Kota Makassar 90174
    Sulawesi Selatan, Indonesia

BPR Hasamitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses disini.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR Hasamitra telah menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang bertugas menangani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.


© 2005 - 2025 BPR Hasamitra All Rights Reserved