Piagam Audit

Piagam Audit Internal BPR Hasamitra merupakan pedoman kerja bagi tim audit internal yang menjelaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Piagam ini memastikan audit dilakukan secara independen untuk mendukung pengelolaan BPR yang transparan dan sesuai aturan.

Ada pertanyaan?

Kami siap membantu segala pengaduan maupun pertanyaan lainnya dari Anda

BPR Hasamitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses disini.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR Hasamitra telah menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang bertugas menangani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.


© 2005 - 2026 BPR Hasamitra All Rights Reserved