Pengaduan Nasabah

Media penyampaian pengaduan nasabah BPR Hasamitra

Sesuai dengan ketentuan Regulator, kami menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah secara lisan & tertulis

Media Penyampaian

Alur pengaduan

01. Nasabah menyampaikan aduan

Nasabah menyampaikan aduan melalui sarana yang telah disediakan oleh BPR Hasamitra

02. Verifikasi data

Petugas bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah

03. Pencatatan pengaduan

Petugas bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan ke dalam sistem pencatatan pengaduan

04. Nomor registrasi

Nasabah akan menerima nomor registrasi pengaduan 

05. Bank menindaklanjuti aduan

Bank akan menindaklanjuti & menyelesaikan aduan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan

06. Penyelesaian pengaduan

Bila nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai

Persyaratan penyampaian pengaduan

Tertulis

Tatap muka dengan petugas bank

  • Kartu identitas (KTP) nasabah

  • Buku tabungan/kartu ATM nasabah

  • Fotocopy KTP yang mewakili nasabah/pengguna jasa dan surat kuasa dari nasabah/lembaga/badan hukum yang diwakili selaku pemberi kuasa apabila mewakili nasabah

  • Dalam hal terdapat keadaan nasabah tidak dapat membuat surat kuasa pengaduan, misalnya nasabah dirampok dan masuk rumah sakit sehingga tidak dapat membuat surat kuasa serta contoh lain yang dipersamakan dengan itu, keluarga nasabah dapat melakukan pengaduan pemblokiran rekening nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Melengkapi dokumen:

  • Kartu identitas (KTP) perwakilan nasabah

  • Fotocopy kartu keluarga/dokumen lain yang menunjukan bahwa perwakilan nasabah mempunyai hubungan keluarga dengan nasabah

  • Bukti pendukung yang menguatkan nasabah tidak dapat memuat surat kuasa. Seperti surat keterangan dari rumah sakit

  • Perwakilan nasabah wajib membuat kronologi kejadian sehingga nasabah tidak dapat membuat surat kuasa.

Melalui surat, email, fax, sosial media, form website hasamitra

  • Scan identitas pembuka rekening

  • Scan buku tabungan

  • Scan transaksi keuangan terkait permasalahan

  • Scan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan

Lisan

MitraCall

  • Nasabah yang bersangkutan diverifikasi keabsahannya

Tatap muka dengan petugas bank

  • Pengaduan lisan melalui tatap muka dengan petugas bank hanya dapat dilakukan untuk pengaduan yang bersifat konfirmasi atau permintaan penjelasan dari petugas bank tanpa adanya tindak lanjut yang perlu
    dilakukan pada system. Seperti meminta penjelasan ke petugas bank terkait perubahan suku bunga deposito nasabah serta contoh lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Ada pertanyaan?

Kami siap membantu segala pengaduan maupun pertanyaan lainnya dari Anda

Kantor Pusat

  • Jln. DR. Wahidin Sudirohusodo
    Komp. Pusat Pertokoan No. 5 - 6
    Ende, Wajo, Kota Makassar 90174
    Sulawesi Selatan, Indonesia

BPR Hasamitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nilai simpanan maksimum yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 Miliar, dengan tingkat bunga penjaminan maksimum sebesar 6.75% untuk rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.


© 2005 - 2024 BPR Hasamitra All Rights Reserved