Kebijakan privasi


Data dan/atau informasi pribadi nasabah

Data dan/atau  informasi  pribadi  nasabah   adalah  data  dan/atau informasi, yang mencakup sebagai berikut:

  • Perseorangan 

    1. Nama
    2. Nomor Induk Kependudukan
    3. Alama
    4. Tanggal lahir dan/atau umur
    5. Nomor telepon
    6. Nama gadis ibu kandung; dan/atau
    7. Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh nasabah kepada bank
  • Korporasi

    1. Nama
    2. Alamat
    3. Nomor telepon
    4. Susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen identitas berupa kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal
    5. Susunan pemegang saham; dan/atau
    6. Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh nasabah kepada bank

Perlindungan data dan/atau informasi pribadi nasabah

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian sehubungan dengan perlindungan data dan/atau informasi nasabah adalah:

  • BPR Hasamitra dilarang:

    1. Memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain
    2. Mengharuskan nasabah setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan
    3. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi nasabah yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan
    4. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon nasabah yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh BPR Hasa Mitra; dan/atau
    5. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon nasabah yang menarik permohonan penggunaan prooduk dan/atau layananTukar menukar informasi antar bank
    6. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
    7. Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah penyimpan yang meninggal dunia.
  • Larangan sebagimana dimaksud pada poin diatas dikecualikan dalam kondisi:

    1. Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau
    2. Diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  • BPR Hasamitra wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan nasabah terkait dengan pemberian data dan/atau informasi pribadi nasabah

  • Dalam hal BPR Hasamitra memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan bank akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, BPR Hasamitra wajib:

    1. Memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk bank; dan
    2. Memberitahukan nasabah mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh bank
  • Penarikan persetujuan dan/atau perusahaan sebagian persetujuan pemeberian data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh nasabah

Pemberian data dan/atau informasi atas persetujuan nasabah

Pemberian data dan/atau informasi nasabah dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari nasabah dalam hal data dan/atau informasi tersebut untuk kebutuhan internal bank atau untuk kepentingan pihak ketiga. Mekanisme pemberian data dan/atau informasi nasabah untuk kepentingan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :

  • Pemberian data dan/atau informasi nasabah didasarkan atas surat permintaan dari Pihak Ketiga dan surat persetujuan dari nasabah untuk pemberian data dan/atau informasi yang diinginkan

  • Surat permintaan dan surat persetujuan sebagaimana yang disebutkan pada point 1 (satu) di atas telah mendapat persetujuan dari Direksi atau Kuasa Direksi ditingkat Cabang

  • Atas dasar persetujuan tersebut, Customer Service berkewajiban untuk melakukan konfirmasi kembali kepada nasabah

  • Customer Service menjelaskan, baik secara tertulis dan/atau lisan perihal tujuan dan konsekuensi terkait dengan pemberian/ penyebarluasan data dan/atau informasi pribadi nasabah dimaksud

  • Dalam hal data dan/atau informasi pribadi nasabah dimaksudkan untuk diberikan dan disebarluaskan kepada pihak lain, BPR Hasamitra berkewajiban untuk:

    1. Memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan/atau penyebarluasan data dan/atau informasi nasabah
    2. Menyampaikan pernyataan tertulis kepada pihak lain bahwa bank telah mendapatkan persetujuan tertulis dari nasabah
  • Model surat persetujuan tertulis dari nasabah, kurang lebih memberikan pilihan untuk setuju atau tidak setuju terhadap permintaan, memberikan tanda persetujuan misalnya dengan menandatanagi surat pernyataan persetujuan terkait pemberian data dan/atau informasi dimaksud

Ada pertanyaan?

Kami siap membantu segala pengaduan maupun pertanyaan lainnya dari Anda

Kantor Pusat

  • Jln. DR. Wahidin Sudirohusodo
    Komp. Pusat Pertokoan No. 5 - 6
    Ende, Wajo, Kota Makassar 90174
    Sulawesi Selatan, Indonesia

BPR Hasamitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nilai simpanan maksimum yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 Miliar, dengan tingkat bunga penjaminan maksimum sebesar 6.75% untuk rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.


© 2005 - 2024 BPR Hasamitra All Rights Reserved