Whistleblowing System

Jangan tolerir aksi fraud, lapor jika melihat.

Laporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPR Hasamitra

Whistleblowing

Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, BPR Hasamitra memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja, khususnya nilai budaya Integritas. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan reputasi dan citra BPR Hasamitra, maka BPR Hasamitra mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal BPR Hasamitra maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, non fraud dan/atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan nasabah maupun BPR Hasamitra melalui Whistleblowing System.

Prinsip Pelaporan

Pelaporan yang disampaikan, setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
  2. Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where)
  3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
  4. Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
  5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)

Fraud yaitu tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

  1. kecurangan
  2. penipuan
  3. penggelapan aset
  4. pembocoran informasi
  5. tindak pidana perbankan (tipibank)

Pelanggaran kode etik yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Pelanggaran benturan kepentingan yaitu tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

Pelanggaran hukum yaitu tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai wujud komitmen BPR Hasamitra untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka BPR Hasamitra akan memberikan:

  1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor
  2. Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan

Ada pertanyaan?

Kami siap membantu segala pengaduan maupun pertanyaan lainnya dari Anda

Kantor Pusat

  • Jln. DR. Wahidin Sudirohusodo
    Komp. Pusat Pertokoan No. 5 - 6
    Ende, Wajo, Kota Makassar 90174
    Sulawesi Selatan, Indonesia

BPR Hasamitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nilai simpanan maksimum yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 Miliar, dengan tingkat bunga penjaminan maksimum sebesar 6.75% untuk rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.


© 2005 - 2024 BPR Hasamitra All Rights Reserved