Pelaporan yang disampaikan, setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :
- Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
- Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where)
- Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
Fraud yaitu tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
- kecurangan
- penipuan
- penggelapan aset
- pembocoran informasi
- tindak pidana perbankan (tipibank)
Pelanggaran kode etik yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan kepentingan yaitu tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelanggaran hukum yaitu tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.