E-Channel

QRIS

QRIS adalah sistem pembayaran digital berbasis kode QR untuk memudahkan nasabah bank untuk memudahkan nasabah melakukn transaksi pembayaran.

Ketentuan Umum


1. Nasabah yang ingin menggunakan QRIS namun belum memiliki mobile banking, terlebih dahulu melakukan aktivasi mobile banking dengan proses aktivasi sebagai berikut:
• Nasabah datang ke bank melakukan aktivasi Hasamitra Mobile dengan membawa KTP dan Buku tabungan
• Nasabah mendownload aplikasi Hasamitra Mobile
• Mengisi formulir aktivasi Hasamitra Mobile
• Nasabah mendapatkan user name dan password standar yang diberikan oleh Customer Service untuk melakukan log-in ke aplikasi
• Setelah log-in nasabah mengganti password standar yang diberikan oleh Customer Service dan membuat Mobile PIN
• Nasabah menerima kode verifikasi dari Customer Service dan menginput kode verifikasi agar Hasamitra Mobile sebagai Langkah terkahir proses aktivasi
2. Bagi nasabah yang telah melakukan aktivasi mobile banking dapat langsung menggunakan layanan QRIS dengan melakukan update pada playstore dan appstore
3. QRIS hasamitra dilengkapi dengan PIN mobile banking ketika akan melakukan transaksi
4. Nomor MPIN terdiri dari 6 (enam) digit yang merupakan nomor rahasia pada mobile banking sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
5. QRIS hasamitra dapat digunakan untuk pembayaran bagi nasabah.

Ketentuan Pelaksanaan

A. Ketentuan Umum
1. Nasabah yang ingin menggunakan QRIS namun belum memiliki mobile banking, terlebih dahulu melakukan aktivasi mobile banking dengan proses aktivasi sebagai berikut:
• Nasabah datang ke bank melakukan aktivasi Hasamitra Mobile dengan membawa KTP dan Buku tabungan
• Nasabah mendownload aplikasi Hasamitra Mobile
• Mengisi formulir aktivasi Hasamitra Mobile
• Nasabah mendapatkan user name dan password standar yang diberikan oleh Customer Service untuk melakukan log-in ke aplikasi
• Setelah log-in nasabah mengganti password standar yang diberikan oleh Customer Service dan membuat Mobile PIN
• Nasabah menerima kode verifikasi dari Customer Service dan menginput kode verifikasi agar Hasamitra Mobile sebagai Langkah terkahir proses aktivasi
2. Bagi nasabah yang telah melakukan aktivasi mobile banking dapat langsung menggunakan layanan QRIS dengan melakukan update pada playstore dan appstore
3. QRIS hasamitra dilengkapi dengan PIN mobile banking ketika akan melakukan transaksi
4. Nomor MPIN terdiri dari 6 (enam) digit yang merupakan nomor rahasia pada mobile banking sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
5. QRIS hasamitra dapat digunakan untuk pembayaran bagi nasabah.

B. Ketentuan Pelaksanaan
1. Nasabah dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia dan pribadi seperti MPIN, Password hasamitra mobile dan informasi lainnya kepada pihak lain, termasuk kepada petugas Bank.
2. Kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas sehigga menimbulkan penyalagunaan dan/atau kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3. Pemberian kepercayaan kepada pihak lain untuk melakukan pembayaran menggunkan QRIS menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, termasuk jika terjadi kelalaian baik yang disadari ataupun tidak disadari oleh nasabah sehingga menimbulkan penyalahgunaan dan/atau kerugian.
4. Nasabah dapat menjadi korban kejahatan jika tanpa sengaja memindai kode QR palsu yang telah dimodifikasi oleh pelaku kejahatan, sehingga dana ditransfer ke rekening yang tidak sah (social engineering atau scam).
5. Kurangnya kesadaran dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan finansial, seperti membagikan tangkapan layar transaksi atau menyimpan data login di perangkat bersama, dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan penipuan atau pencurian identitas.

Manfaat

Adapun manfaat yang akan diterima oleh Nasabah Pengguna QRIS, sebagai berikut:
1. Transaksi Keuangan Menggunakan Layanan QRIS lebih mudah dilakukan.
2. Memberikan kenyamanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi pembayaran.
3. Nasabah bisa melakukan pembayaran kepada merchant-merchant yang menerima pembayaran melalui system digital.
4. Memudahkan pelacakan dan pengelolaan pengeluaran uang yang dilakukan oleh nasabah.
5. Mencegah terjadinya peredaran uang palsu.

Biaya Penggunaan QRIS

Biaya transaksi atas penggunaan layanan QRIS sesuai dengan Surat Deputi Gubernur

Bank Indonesia sebagai berikut:

Jenis Merchant

Kategori

MDR

(Dihitung dari nominal transakssi, inc PPN)

Reguler

Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), Usaha Besar (UBE)

0,70%

UMI

0,30%

Khusus

Pendidikan

0,60%

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), Publik Service Obligation (PSO)

0,40%

G2P* (a.I Bansos), P2G** (a.I Pajak, Paspor), Donasi Sosial (nirlaba)

0%

Risiko

Potensi Risiko yang mungkin dihadapi Nasabah Pengguna :
1.    Lupa PIN Hasamitra Mobile dapat menyebabkan terblokirnya fasilitas Hasamitra Mobile (umumnya karena Nasabah salah input sebanyak 3x secara berturut-turut) sehingga nasabah tidak dapat melakukan transaksi QRIS.
2.    Diketahuinya User-Id, MPIN, Password Transaksi oleh pihak lain, dapat berakibat terjadinya tindak kejahatan finansial oleh pihak lain.
3.    Diketahuinya informasi rekening pribadi, berakibat pada terganggunya privacy Nasabah dan tidak menutup kemungkinan dapat disalah gunakan oleh pihak lain.

Informasi Tambahan

1. Bank berhak menghentikan fasilitas QRIS untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank.
2. Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Bank dan Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan otoritas jasa keuangan. BPR Hasamitra berhak untuk menolak pemberian layanan QRIS jika nasabah tidak memenuhi persyaratan aktivasi Hasamitra Mobile atau nasabah tidak memberikan informasi yang diminta oleh petugas BPR.
3. Dalam hal salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap sah dan mengikat.
4. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi keuangan nasabah PT BPR Hasamitra, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi Call Centre 24 Jam setiap harinya termasuk hari minggu ke nomor (0411-3652000) dan/atau Kantor Cabang BPR Hasamitra terdekat khusus untuk jam kerja Senin – Jum’at pukul (08.00-15.00),
5. Setiap pemberitahuan dari Bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses fasilitas Hasamitra Mobile akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

Mengapa menabung di Hasamitra?

Tabungan aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Transaksi praktis kapan pun & dimana pun dengan Hasamitra Mobile

Semakin banyak menabung semakin tinggi bunga yang didapatkan

Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (syarat & ketentuan berlaku)

Ada pertanyaan?

Kami siap membantu segala pengaduan maupun pertanyaan lainnya dari Anda

Kantor Pusat

  • Jln. DR. Wahidin Sudirohusodo
    Komp. Pusat Pertokoan No. 5 - 6
    Ende, Wajo, Kota Makassar 90174
    Sulawesi Selatan, Indonesia

BPR Hasamitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses disini.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR Hasamitra telah menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang bertugas menangani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.


© 2005 - 2025 BPR Hasamitra All Rights Reserved