Walaupun secara Wikipedia, kursi itu dimaksudkan adalah reruntuhan biara Kristen Bizantium yang sekarang menjadi taman nasional Israel, tetapi kursi disini bukanlah kursi itu. Kursi ini adalah kursi biasa. Tempat duduk kalau orang Indonesia menyebutnya. Bisa juga kedudukan. Kalau orang Inggris menyebut chair. Makanya orang yang menduduki kursi pimpinan namanya chairman.
Ada seorang koruptor Indonesia baru saja meninggal dunia di luar negeri. Karena merupakan buronan Indonesia, maka dia diadili di neraka Indonesia. Sampai di pintu neraka dia bertanya sama sang malaikat yang menjaganya. Mas Malaikat, apa yang akan saya alami setelah masuk neraka?. Sang Malaikat menjawab: Pertama kamu akan didudukkan di atas kursi paku. Setelah itu didudukkan lagi di atas kursi listrik lalu disetrum sampai kejang-kejang. Koruptor tersebut balik bertanya: “Tadi saya lihat di neraka luar negeri hukumannya juga sama. Tapi kenapa tidak ada pengunjungnya. Banyakan memilih neraka Indonesia. Dengan enteng sang malaikat, kursi paku di Indonesia sudah tidak ada Mas. Habis diperebutkan para caleg di senayan. Makanya semua koruptor suka dihukum disini. (Yang ketawa berarti normal. Yang tidak ketawa berarti lebih normal lagi karena memang tidak lucu. Yang senyum-senyum berarti menghayati sedikit).
Itu hanyalah joke yang menggambarkan kehidupan kita saat ini. Betapa kursi itu sangat mahal harganya. Untuk sebuah kursi di DPR bisa dibandrol jutaan rupiah bahkan milyaran. Di sekolah-sekolah demikian pula adanya. Kursi pada diperebutkan. Banyak orang tua yang tidak mau kalah. Mereka rela kehilangan hati nurani untuk berebut kursi agar anaknya duduk paling depan. Kita prihatin membaca Koran Fajar hari ini di kolom Surat Pembaca. Ada orang tua yang mengadu kepada Dinas Pendidikan karena anaknya sering dipindah-pindah tempat duduknya. Waduh….waduh…waduh. Sampai kapan kursi itu diperebutkan? Pemilihan kursi RT ribut, pemilihan kursi RW ricuh, perebutan kursi HIPMI deadlock. Pemilihan walikota nanti? Hanya pemilihan kursi roda saja yang mungkin tidak ribut.
BPR Hasamitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai simpanan maksimum yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 Miliar, dengan tingkat bunga penjaminan maksimum sebesar 6.75% untuk rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.