Bagaikan sebuah ritual tahunan, kalau sudah menjelang akhir tahun bank-bank sangat gencar menghimpun Dana Pihak Ketiga. Semua bank seolah ingin menunjukkan kinerjanya melalui pengumuman Laporan Publikasi. Program-programnya sangat menggiurkan nasabah. Umumnya nasabah diberikan keuntungan dengan tingkat bunga dana yang cukup tinggi. Dengan begitu nasabah yang tergiur seolah tidak memperhatikan lagi, dana mereka aman atau tidak. Tidak penting lagi teori bagi mereka tentang penjaminan Pemerintah (LPS). Yang penting bunganya tinggi. Urusan keamanan dan urusan penjaminan itu nomor berikutnya.
Berbagai pengalaman pahit, sudah pernah dilalui oleh masyarakat di negeri ini dalam hal simpan-menyimpan dana. Masih terbayang oleh kita beberapa kasus penggelapan dana nasabah oleh Lembaga Keuangan yang tidak dijamin Pemerintah. Taruhlah Kospin di Sulawesi Selatan sekitar tahun 1997an silam. Banyak nasabah yang dirugikan karena dananya tidak dapat ditarik kembali. Bos Kospin lari entah kemana. Pada lembaga perbankan kita ambil contoh Bank Century atau Bank Global di Jakarta. Hingga kini banyak nasabah merasa terkena tipu gara-gara uangnya macet di bank tersebut. Awalnya pegawai bank mungkin menawarkan kemudahan-kemudahan termasuk iming-iming bunga tinggi. Tetapi ketika terjadi masalah dengan banknya ternyata simpanan nasabah tidak dijamin oleh Pemerintah.
Menjadi nasabah bank sangat diharapkan memahami penjaminan Pemerintah (LPS) agar dipastikan dana kita aman. Kita jangan buru-buru memperhitungkan keuntungan yang tinggi dari penempatan dana tanpa memperhatikan faktor keamanannya. Lalu pertanyaannya, apa saja syarat-syarat penjaminan Pemerintah itu? Apakah semua simpanan di bank sudah langsung dijamin keamanannya?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita lihat dulu latar belakang kenapa simpanan masyarakat di bank dijamin oleh Pemerintah. Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank. Ini mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Terbitlah kemudian peraturan bahwa sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank. Ini artinya bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka Pemerintah akan membayarkan Rp 100 juta, sisanya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut. Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
Terakhir sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu yang berlaku hingga kini yakni No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Ini artinya jumlah simpanan nasabah yang dijamin Pemerintah maksimal Rp 2 milyar rupiah per nasabah per bank. Nasabah yang memiliki dana lebih dari Rp 2 milyar, jika terjadi likuidasi terhadap bank tempat menyimpan dana maka akan dibayarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 2 milyar. Selebihnya akan dibayar melalui hasil likuidasi bank tersebut.
Jadi menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas sudah jelas bahwa semua simpanan di bank sudah pasti dijamin Pemerintah melalui LPS senilai maksimum Rp 2 milyar per nasabah per bank. Cukupkah syarat penjaminan oleh LPS sampai disitu? Ternyata tidak. LPS secara tegas menyatakan bahwa dana nasabah yang layak dibayar harus memenuhi syarat 3T yakni: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Antara nominal dengan tingkat suku bunga mempunyai model penjaminan yang berbeda dalam artian jika dana nasabah melebihi Rp 2 milyar maka yang dijamin adalah Rp 2 milyar. Selebihnya tidak dijamin Pemerintah tetapi oleh bank tempat menyimpan dana tersebut. Tetapi jika tingkat suku bunga dana melebihi tingkat suku bunga penjaminan walaupun dananya masih dibawah Rp 2 milyar, maka seluruh dana tersebut menjadi tidak dijamin. Nasabah harus mengetahui tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku saat ini yakni periode 15/09/2013 – 14/01/2014 adalah 7,0% pa untuk Bank Umum dan 9,5% pa untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jadi kalau ada dana nasabah yang mendapatkan tingkat suku bunga melebihi tingkat bunga tersebut maka sudah pasti dana tersebut tidak dijamin. Ini yang mesti dipahami oleh nasabah agar tidak melulu melihat keuntungan tetapi mengabaikan keamanan dananya.
Lalu apakah sudah sampai disitu dana nasabah dianggap aman? Masih juga tidak. Yang lebih penting nasabah mesti lebih jeli melihat bank-bank yang memiliki kinerja baik dan sehat. Bank yang tidak sehat, walaupun masuk dalam penjaminan LPS tetap saja akan menemui masalah jika harus membayarkan dana nasabah pada saat jatuh tempo. LPS hanya akan membayarkan dana nasabah jika bank dalam kondisi beku operasi atau dilikuidasi. Sepanjang masih beroperasi, maka kemampuan banklah yang diuji dalam membayarkan dana nasabah tepat waktu. So, pastikan dana yang kita simpan di bank sudah memenuhi syarat 3T penjaminan. Itu salah satu syarat agar tidur kita menjadi nyenyak.