Hai, Mitraku, pernah dengar istilah investasi bodong? Yuk belajar bagaimana cara menghindari investasi bodong. Nah Mitraku, investasi itu sendiri adalah salah satu upaya untuk menjamin masa depan finansial Mitraku dengan menanamkan aset atau dana dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan.
Investasi emas, tanah, dan properti adalah hal yang dikenal oleh orang tua zaman dahulu. Namun, berinvestasi saat ini bahkan dapat dilakukan dengan ponsel. Investasi sekarang mudah tanpa harus mengumpulkan banyak uang untuk membeli aset seperti yang dilakukan orang tua kita dahulu.
Namun, di tengah semua kemudahan itu, penipuan investasi, juga dikenal sebagai investasi bodong, semakin marak. Satuan Tugas Waspada Investasi melaporkan bahwa investasi bodong telah menyebabkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah, terlepas dari kasus fintech, pinjaman, dan bursa mata uang virtual ilegal. Untuk menghindari kerugian, perhatikan tanda-tanda penipuan investasi bodong:
Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat Seringkali, keuntungan yang ditawarkan oleh investasi bodong terdengar tidak wajar, seperti bunga tinggi atau imbal hasil yang cepat. Misalnya, jika Anda meningkatkan dana investasi Anda menjadi Rp300 ribu, Anda akan menerima bonus ponsel langsung. Jika Anda meningkatkan dana investasi Anda menjadi Rp7 juta, Anda akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan mobil Mitsubishi Pajero. Karena banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, kasus investasi bodong ini terus terjadi.
Produk atau aset yang tidak jelas Investor yang berinvestasi harus tahu apa yang ditawarkan. Tidak peduli apakah itu emas, reksa dana, saham, deposito, atau apa pun yang lain, benda tersebut tidak bergerak. Mayoritas investasi bodong tidak memiliki aset atau produk yang jelas. Bisa dibilang, perusahaan investasi bodong hanya menjual janji keuntungan besar, bukan produk investasi.
Laporan keuangan tidak jelas atau tidak ada transparansi Anda akan menerima laporan berkala tentang uang yang ditanamkan jika Anda berinvestasi melalui lembaga atau perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin resmi. Bahkan sebelum memutuskan untuk membeli sekuritas, Anda dapat mempelajari jenis risiko yang ditawarkan oleh perusahaan sekuritas. Mereka tidak memiliki transparansi atau laporan keuangan seperti investasi bodong. Karena investasi bodong bertujuan untuk menghimpun dana sebesar mungkin untuk disalahgunakan.
Tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasti mengawasi perusahaan sekuritas tepercaya. Jika Anda ingin berinvestasi dalam saham, pastikan perusahaan tersebut terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika tidak, sebaiknya Anda tidak berinvestasi di sana karena ada risiko investasi bodong.
Bergantung pada rekrutmen investor baru Pelaku investasi bodong biasanya berlindung di balik lembaga koperasi atau sistem Multi Level Marketing karena tidak memiliki izin dari OJK maupun BEI. Dengan menggunakan sistem koperasi atau Multi Level Marketing, mereka bergantung pada investor baru untuk mendapatkan dana tambahan. Investor awal mendapatkan keuntungan besar pada awalnya, sehingga mereka menyetor lebih banyak uang di bulan berikutnya karena tergiur dengan keuntungan. Namun, keuntungan ini berasal dari investor yang baru bergabung. Jika proses rekrutmen terhenti, dana tidak akan masuk lagi. Pada saat ini, para investor mengetahui bahwa mereka telah ditipu. Istilah "skema Ponzi" mengacu pada metode yang telah menjadi sangat populer. Selain poin-poin di atas, perhatikan faktor-faktor keamanan lainnya saat berinvestasi. Misalnya, saat melakukan investasi online, pastikan untuk memverifikasi keamanan situs web dan menghindari melakukan transaksi melalui jaringan internet publik. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencuri membobol data atau bahkan akun Anda. Investasi yang seharusnya menghasilkan keuntungan mungkin malah menghasilkan kerugian karena kesalahan Anda. Namun, jangan lupa bahwa setiap investasi membawa risiko karena ketidakpastian di masa depan. Oleh karena itu, pilih produk investasi yang tepat untuk profil risiko Anda.
BPR Hasamitra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai simpanan maksimum yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 Miliar, dengan tingkat bunga penjaminan maksimum sebesar 6.75% untuk rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.